...Selamat Datang Kunjungi Media Website Deiyai News Papua ...
"Jujur Diatas Tanah Deiyai Papua" deiyai

“Pembangunan PLTA Sungai Urumuka kabupaten Deiyai ialah Ilegal”

Written By FORUM DEIYAINEWS on Rabu, 23 Maret 2011 | 11.09

Di dalam Pulau Papua mulai dari daerah Sorong sampai Samarai adalah bukan kosong dan hampah kekayaan Alam tetapi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah dan Ada manusia yang Tuhan ALLAH tempatkan dan memberi kuasa dan hak panuh untuk menguasai , menjaga, memelihara hasil ciptaan-Nya itu, Oleh karena itu semua orang luar yang hendak masuk ke wilayah Papua atau ke wilayah- wilayah adat setiap suku di Papua entah Pemerintah, perusahaan berskalah besar/ kecil , dan yang bukan orang asli Papua, dan bukan pemilik hak ulayat tolong menghargai kami masyarakatt adat.



Kami masyarakat adat setiap suku Papua sudah dan selalu belajar jalannya hidup ini dari penglaman- pengalama masa lalu kami. Pengalamn hidup yang baik ataupun buruk selalu menjadi untuk menjalani masa depan hidup kami. Terus terang Peristiwa penandatanganan beroperasi PT. FREEPORT Indonesiatahun 1967 yang tidak melibatkan pihak hak ulayat yang akhirnya merusak SDA (Sumber Daya Alam ) dan tidak ada perhatianterhadapsuku pemilik hak ulayat. Ini adalah pelajaran terbaik bagi kami.

Berdasarkan pikiran diatas, kami masyarakat, pemuda, pelajar, kaum intelektual, tokoh agama dan tokoh adat suku Meeyang hidup di Wilayah MEPAGOtelah Bersuar dengan hati yang paling mendalam dan bersepakat dan dengan tegas mau menyatakan bahwa :

Penendatangan MoU antara Pemerintah Provinsi Papua dan Hidro China yang di laksanakan pada tanggal kamis 22 april 2010 di ruang kerja Gubernur Papua adalah sepik dan illegal, karena tidak melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat.

Penandatangan kerja sama yang di lakukan antara gubernur papua dan (barnabas suebu), PT.Freeport (presidan direktur Armando mahler), dan direktur uttama PT. PLN Pusat (dahlan istan) , anak- anak perusahaan lainnya dan pemerintah mimika pada tanggal 26 juni 2010. Perlu di ketahui bahwa wilayah operasi perusahaan tersebut TIDAK masuk dalam Adminittrasi Pemerintah Mimika , Oleh karena itu pemerintah Mimika jangan melompat pagar ke Wilayah Adminitrasi Pemerintah Deiyai. Kami juga menginformasikan bahwa PLA yang akan di buka berada di kampung Komauto Distrik kapiraya atas Kabupaten Deiyai tepatnya di dusu KOPAIKABU sehingga PLTA yang rencananya di buka masuk di wilayah Adminitrasi Kabupaten Deiyai buakan kabupaten mimika.

Kami dengan tegas menyatakan segerah batalkan MoU yang sudah di buat sampai ada komunikasih yang baik, terarah dan sistematis antara kami pemilik Hak ulayat.

Karena penilaian kami atas perubahan nama sungai yawei menjadi sungai urumuka yang di lakukan pemerintah provinsi papua adalah bahwa: perubahan nama itu justru akan menciptakan bibit konflik Horizontal antara masyarakat suku MEE dan KAMORO juga antara kampong dan marga di wilayah adatt suku MEE. Oleh karena itu dengan tegas kami menyaakan kembali nama URUMUKA menjadi YAWEI/KOPAIKABU .

Pemerintah Provinsi Papua jangan sekali kali menyatakan dan mengklaim wilayah Papua mulai dari ujung timur (PNG dan Papua ) sampai ujung barat (kepulauan Raja Empat)adalah milik pemerintah. Tetapi tolong hargailah masyarakat pemilik hak ulayatkarena sekarang bukan lagi zaman tahun 60-an yang masyarakat di bodohi demi kepentingan Kapitalis, local, nasional dan internasional. “ingat” sejak nenek moyang sampai hari ini kami tidak pernah dengar adanya Sungai Urumuka di Wilayah Adat Suku MEE yang kami tahu sebagai anak adat setempat ialah Sungai Yawei di kampung Kopaikabu. Jadi pemerintah tolong hargai kami orang MEE dan jangan pernah menerima oknum- oknum pribadi yang mencari kepentingan dari dari tanpa ada rekomendasi SAH dari masyarakat pemilik hak ulayat, pemerintah provinsi juga harus belajar batas-batas wilayah adat setiap suku di papua, supaya kebijakan yang di buat nantinya tidak menimbulkan konflik di masyarakat kecil.

Akhirnya sebelum perusahaan tersebut beroperasi harus ada MoU antara masyarakat adat pemilik hak ulayat dan Perusahan Hidro China yang di mediasi oleh Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten Deiyai.

OLEH :

Yuneas Awidaibho Edowai

0 komentar:

Posting Komentar

 
Terimakasih Atas Kunjungan Anda, Selamat Jalan deissss