DEIYAI – Tahap pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai periode 2011-2016 dari partai politik yang telah dibuka sejak 7 September pekan lalu, berakhir Selasa (13/9). Sedangkan dari jalur independen (perseorangan), berkas yang masih kurang diminta dilengkapi hingga batas akhir, Senin (12/9).
Ketua KPU Kabupaten Deiyai, Aser Pigai, SH, mengatakan, pihaknya tetap konsisten dengan jadual pentahapan Pemilukada yang ditetapkan sebelumnya. Termasuk tahap pendaftaran, tidak ada toleransi bagi yang terlambat sesuai ketentuan waktu pendaftaran bakal calon yang diusung parpol maupun melengkapi berkas bagi bakal calon perseorangan (independen).
“Kita patokan pada jadual yang sudah ditetapkan dan diumumkan ke publik beberapa waktu lalu,” ujar Aser Pigai saat ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Senin (12/9) kemarin.
Untuk itu, diharapkan adanya keseriusan semua pihak untuk konsisten terhadap jadual dan aturan pelaksanaan Pemilukada perdana di Kabupaten Deiyai.
Konsisten terhadap keputusan dan aturan Pemilukada ditunjukkan KPU Kabupaten Deiyai dengan jadual pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partai politik maupun dari jalur independen (perseorangan).
Ditegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaannya tepat sesuai jadual yang ditetapkan sebelumnya. “Sehingga target memilih pemimpin definitif bisa terlaksana,” katanya.
Senada dikemukakan oleh Anggota KPU Kabupaten Deiyai, Melianus Doo, S.Sos, di hadapan massa simpatisan saat mengantar bakal calon kandidat. Menurutnya, semua pihak pahami aturan dan jadual yang sudah ada. Untuk itu, penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam tiga rangkap sudah sesuai jadual pendaftaran dan atau penyerahan dokumen dukungan.
Khusus penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangan yang diminta melengkapi dan atau memperbaiki dokumen dukungan masyarakat pasca diverifikasi, KPU bahkan bersedia membuka layanannya hingga Senin (12/9) pukul 12 malam.
Aser juga menegaskan, lembaga KPU bukan milik lima orang anggota KPU Deiyai. Juga bukan milik sekretarias dan para staf sekretariat KPU. Ini lembaga resmi yang independen dan netral dalam menyelenggarakan pemilihan umum. “Kami sudah diatur oleh undang-undang, sehingga tidak perlu ada intervensi dari siapapun. Jangan juga orang lain bikin gerakan tambahan di Deiyai. Saat ini KPU hanya butuh dukungan dan kerjasama semua pihak agar proses yang sedang berjalan ini bisa menghasilkan pemimpin daerah selama lima tahun ke depan,” tutur Aser Pigai.
Dijelaskan, setelah semua berkas persyaratan dan dukungan partai politik serta dukungan masyarakat bagi calon perseorangan diserahkan ke KPU, selanjutnya sesuai jadual adalah tahap penelitian terhadap semua syarat pencalonan. “Mulai tanggal 14 September besok kita akan verifikasi faktual,” imbuh Aser. (you)
http://papuaposnabire.com/index.php/deiyai/1590-pendaftaran-balon-di-deiyai-resmi-ditutup
0 komentar:
Posting Komentar