
“Pemilik ulayat jadinya menderita dua kali, karena pembangunan PLTA Urumuka dilaksanakan tanpa nota kesepakatan. Kami menolak pembangunan PLTA tanpa ada perjanjian dengan masyarakat pemilik ulayat,” ujar Yeremias Adii, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Diyouweitopoke Deiyai Selatan, Jumat (23/9) di Jayapura.
Penyelesaian masalah pembangunan PLTA Urumuka terkatung-katung. “Sebelumnya dipercayakan kepada Pemerintah Deiyai untuk menyelesaikan masalah pembangunan PLTA Urumuka. Setelah itu, dilemparkan kepada Pemerintah Provinsi bersama DPRP, tapi hingga saat ini belum ada penyelesainnya,” lanjutnya.
Pembangunan PLTA Urumuka di perbatasan Kabupaten Degiyai-Deiyai tersebut memicu pertentangan dari masyarakat adat karena pembangunannya dilaksanakan secara sepihak atau tanpa izin resmi dari pemilik ulayat.
Hal senada diungkapkan Jefri Endowi, Ketua Solidaritas Pembangunan PLTA Sungai Yawei Kabupaten Degiyai-Deiyai. Menurutnya pembangunan PLTA di kampung Kobaikabu sebaiknya perlu ada kesepakatan kedua belah pihak.
“Setidaknya perlu adanya sepengetahuan masyarakat adat suku Mee sebagai pemilik ulayat. Dan seharusnya pemerintah atau lembaga apapun harus berdiskusi dengan pemilik ulayat,” Jefri Endowi
Menurutnya, Pemerintah Provinsi dan Pemkab Deiyai perlu mengambil kebijakan tegas kepada pihak perusahaan terkait pembangunan PLTA Urumuka yang dijalankam tanpa seizin resmi dari pemilik ulayat. (JUBI/KAROLUS)
http://www.tabloidjubi.com/daily-news/seputar-tanah-papua/14135-pembangunan-plta-urumuka-deiyai-rugikan-masyarakat-adat.html
0 komentar:
Posting Komentar