
Demikian penjelasan Pelaksana Tugas Harian Bupati Deiyai, Basilius Badii, BA, menanggapi pernyataan bernada kekecewaan yang dikemukakan Kepala Dinas Dikbudpora sebagaimana dilansir media nabire pos (8/8). Menurut Basilius, selaku PLT Bupati Deiyai, dirinya telah menandatangani SK Pembagian Mobil Dinas di lingkungan Pemkab Deiyai. “Memang saya tandatangani SK Pembagian Mobil Dinas, tetapi saya tidak lihat kalau di dalam SK itu ternyata tidak ada Dinas Dikbudpora Deiyai. Ini hanya kesalahan penulisan saja,” katanya. Terkait dugaan pengalihan mobil dinas kepada pihak lain, jelas Badii, kendaraan yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Deiyai tanpa ada kepentingan politik.
Mobil dinas tersebut diberikan dengan harapan dapat digunakan oleh lembaga itu untuk menunjang tugas dalam menyelenggarakan Pemilukada perdana di Kabupaten Deiyai. “Tidak ada maksud lain, selain pemerintah daerah hanya membantu kelancaran tugas KPUD. Itu saja,” ujar Basilius Badii.Meski begitu, penyerahan mobil dinas tersebut dianggap menyalahi aturan karena yang namanya mobil dinas itu adalah aset daerah yang tidak bisa diberikan kepada pihak lain, apalagi KPU merupakan satu lembaga independen yang keberadaannya dibawah kendali KPU atasan, provinsi maupun pusat. Namun kami dari Forum Komunikasi Mahasiswa Deiyai se Jawa dan Bali menghimbau segerah monitoring keseluruhan penyaluran Pembagian Mobil maupun Pengalokasian dana untuk Pemondokan dan Asrama permanen dengan sesegerah mungkin.
0 komentar:
Posting Komentar